Tuesday, November 5, 2013

Status Perkawinan dalam KTP

Pengisian kolom Status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan. Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah "KAWIN" bagi yang telah menikah dan "TIDAK KAWIN" bagi yang  belum. Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin atau tidak ada  keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak Kawin atau Kawin tidak tepat lagi.

Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usia penduduk.

Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa serta Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa Universitas Terkemuka telah merumuskan frase-frase tersebut sesuai dengan tingkat usia.

Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodok kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-undang yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini adalah draft tabel rancangannya

USIA  STATUS SINGLE       STATUS MENIKAH
17-20    Belum kawin           Keburu Kawin
21-25    Kepingin Kawin        Terlanjur Kawin
26-30    Kapan Kawin           Kenapa Kawin
31-35    Nggak Sanggup Kawin   Telat Kawin
36-40    Nggak Laku Kawin      Menyesal Kawin
41-45    Nggak Kawin-Kawin     Bbrpa Kali Kawin
46-50    Nggak Kepingin Kawin  Lupa Sdh Kawin
51-60    Mungkin Nggak Kawin   Apanya yg Kawin
60       Tidak Bakal Kawin     Boro-boro Kawin

No comments:

Post a Comment